Pro/Kontra Pemerintah Resmi Naikan PPN Menjadi 12%
Pemerintah yang akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menjadi 12% di tahun 2025 mendatang.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa. PPN dikenakan pada perseorangan dan juga badan usaha, yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak .Seperti yang kita tahu, jika tarif PPN meningkat secara langsung akan mempengaruhi harga jual di pasaran, mulai dari barang pokok hingga barang sekunder.
Tentu wacana tersebut akan menjadi masalah besar, serta menyulitkan bagi masyarakat dari kelompok berpendapatan rendah. Sifat pajak itu distortif, sehingga kenaikan pajak akan memengaruhi perilaku konsumen.
Menaikan PPN akan menyebabkan beban konsumen meningkat, sebab harus menanggung naiknya tarif PPN. Pada akhirnya, konsumsi masyarakat dapat menurun dan penjualan berisiko terdampak.
Berikut dampak buruk kenaikan tarif PPN.
1. Inflansi
Ketika harga barang dan jasa naik akibat kenaikan PPN, ini bisa mengakibatkan tekanan inflasi karena biaya produksi dan distribusi juga ikut naik.
2. Pengurangan Daya Beli
Ini dapat mempengaruhi konsumsi dan aktivitas ekonomi secara keseluruhan karena konsumen mungkin lebih berhati-hati dalam menghabiskan uang mereka.
3. Kenaikan Biaya Hidup
Kenaikan tarif PPN menyebabkan kenaikan biaya hidup bagi masyarakat. Hal ini terutama terjadi karena barang-barang dan jasa yang dikenakan PPN akan menjadi lebih mahal, sehingga konsumen perlu mengeluarkan lebih banyak uang untuk membeli barang-barang tersebut.
Kenaikan 1 persen tarif PPN itu didasarkan dari konsumsi masyarakat yang meningkat sebab penghasilan mereka pun cenderung meningkat. Maka pemerintah harus berupaya agar usaha dan konsumsi di dalam negera tetap kondusif. Artinya, pemerintah harus berupaya meningkatkan lapangan pekerjaan demi tercapainya keadaan kondusif tersebut.
Dengan demikian, maka daya beli masyarakat akan terjaga dan PPN juga dapat meningkat sesuai target yang ingin dicapai.
.png)


0 komentar: