USULAN PENDERIAN UNIVERSITAS HAM PERTAMA DI INDONESIA PERTAMA DI DUNIA
HAM (Hak Asasi Manusia) menurut UU No. 39 Tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha esa dan wajib dihormati, di junjung tinggi , serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tujuan HAM sendiri adalah untuk melindungi hak manusia agar hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak keamanan. Dikarenakan Indonesia memiliki berbagaii isu HAM yang belum diselesaikan, seperti pelanggaran hak asasi di daerah konflik, perlindungan terhadap minoritas, dan kebebasan berekpresi. Dikarenakan melihat latar belakang Indonesia masih mengalami masalah mengenai HAM, maka Natalius Pigai mengusulkan untuk membangun Universitas HAM bertaraf Internasional, laboratorium HAM, hingga rumah sakit HAM dan meminta anggaran sebesar 20 Truliun.
Dikarenakan hal itu, banyak masyarakat yang mempertanyakan mengenai pendirian Universitas HAM dengan anggaran 20 Triliun. Ditambah Indonesia masih menghadapi tantangan ekonomi dimana negara kita memiliki pertumbuhan yang lambat dan kemiskinan yang signifikan. Anggaran sebesar itu bisa lebih bermanfaat jika di alokasikan untuk program-program yang langsung meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti pengentasan kemiskinan atau perbaikan infrastruktur pendidikan yang sudah ada sebelumnya.
Selain itu tanpa dukungan nyata dari pemerintah dalam penerapan dan penegak hukum, pembelajaran HAM di Universitas yang diusulkan ini mungkin tidak akan berkontribusi pada perubahan sosial yang diharapkan. Pembentukan Universitas tanpa langkah konkret dalam pembelajaran HAM justru bisa menjadi kontra produktif.
.png)


0 komentar: